1. Setiap Dokter Muda (DM) wajib menjunjung tinggi etika, sopan santun serta mentaati peraturan yang berlaku di RS Pendidikan.
  2. Setiap DM wajib mematuhi peraturan akademik yang tertulis pada Buku Panduan kepaniteraan Klinik.
  3. Setiap DM harus berpenampilan rapi dan sopan (ketentuan pakaian, rambut,sepatu dan lain-lain lihat ketentuan panduan umum panklin)
  4. Setiap DM Memahami dan melaksanakan semua ketentuan yang tertulis dalam janji dokter muda.
  5. Setiap DM diwajibkan mengikuti jadwal kegiatan yang telah ditetapkan olehbagian. Ketidak hadiran karena sakit atau karena alasan lain maka yang bersangkutan wajib menyerahkan surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
  6. Setiap DM diwajibkan mengikuti semua seluruh kegiatan kepaniteraan dan menyelesaikan semua tugas yang dibebankan oleh bagian.
  7. Setiap DM harus melaksanakan praktek sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh RS Pendidikan.
  8. Bagi DM yang mendapat giliran jaga, maka jam kegiatan diatur oleh masingmasing bagian.
  9. Setiap DM harus bertanggung jawab terhadap setiap peralatan yang digunakan selama masa kepaniteraan.
  10. Dalam hal sanksi akibat pelanggaran yang dianggap berat, keputusan akan dirapatkan pada masing-masing bagian.
  11. Bila DM dinyatakan dalam rapat Yudisium Bagian tidak mampu mencapai kompetensi yang ditetapkan atau karena permasalahan etika dan dianggap
    gugur/gagal maka DM yang bersangkutan wajib mengulang seluruh stase di bagian tersebut.
  12. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.