- Setiap Dokter Muda (DM) wajib menjunjung tinggi etika, sopan santun serta mentaati peraturan yang berlaku di RS Pendidikan.
- Setiap DM wajib mematuhi peraturan akademik yang tertulis pada Buku Panduan kepaniteraan Klinik.
- Setiap DM harus berpenampilan rapi dan sopan (ketentuan pakaian, rambut,sepatu dan lain-lain lihat ketentuan panduan umum panklin)
- Setiap DM Memahami dan melaksanakan semua ketentuan yang tertulis dalam janji dokter muda.
- Setiap DM diwajibkan mengikuti jadwal kegiatan yang telah ditetapkan olehbagian. Ketidak hadiran karena sakit atau karena alasan lain maka yang bersangkutan wajib menyerahkan surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
- Setiap DM diwajibkan mengikuti semua seluruh kegiatan kepaniteraan dan menyelesaikan semua tugas yang dibebankan oleh bagian.
- Setiap DM harus melaksanakan praktek sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh RS Pendidikan.
- Bagi DM yang mendapat giliran jaga, maka jam kegiatan diatur oleh masingmasing bagian.
- Setiap DM harus bertanggung jawab terhadap setiap peralatan yang digunakan selama masa kepaniteraan.
- Dalam hal sanksi akibat pelanggaran yang dianggap berat, keputusan akan dirapatkan pada masing-masing bagian.
- Bila DM dinyatakan dalam rapat Yudisium Bagian tidak mampu mencapai kompetensi yang ditetapkan atau karena permasalahan etika dan dianggap
gugur/gagal maka DM yang bersangkutan wajib mengulang seluruh stase di bagian tersebut. - Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.
TATA TERTIB PESERTA KEGIATAN KEPANITERAAN KLINIKFakultas Kedokteran ULM2021-04-04T01:14:17+00:00